Selamat membaca
UU Minerba No. 4 Tahun 2009 Harus Tegas
semoga bermanfaat

UU Minerba No. 4 Tahun 2009 Harus Tegas

UU Minerba No. 4 Tahun 2009 Harus Tegas

Undang-Undang Minerba No. 4 Tahun 2009 yang berisi larangan untuk perusahaan tambang dalam mengekspor langsung mineral-mineral hasil penambangan, melainkan harus diolah menjadi barang setengah jadi ataupun jadi akan resmi diberlakukan pertanggal 12 Januari 2014. Pemerintah dan DPR terus diserang oleh banyak pihak pengusaha tambang. Mereka berdalih bahwa pemberlakuan UU tersebut akan menggulur tikarkan usaha tambang kecil menengah yang pada umumnya dimiliki oleh pengusaha-pengusaha Indonesia. Sehingga aturan tersebut akan mewajibkan industri local pemegang Ijin Usaha Pertambangan yang merupakan kelas kecil menengah, dan perusahaan pemegang Kontrak Karya (KK) yang merupakan perusahaan besar.


Pemerintah dibuat kebingungan karena dengan penerapan UU Minerba No. 4 Tahun 2009 ini akan berdampak buruk pada industri tambang kecil menengah, karena rata-rata industri ini baru memulai usahanya selama 7-8 tahun sehingga kesulitan untuk membangun smelter. Dan menurut mereka pemberlakuan ini akan merugikan negara hingga miliaran dolar dan memperdalam jurang defisit neraca perdagangan sehingga akan memukul nilai rupiah yang sedang lemah.
Menurut neraca perdagangan sepanjang Januari-Oktober lalu seperti dikutip dari detik.com, hasil tambang masih menempati ceruk besar perolehan devisa dari ekspor. Hasil tersebut sebagian besar didapat dari penjualan batubara, gas alam, dan minyak mentah. Sementara untuk mineral tambang lain seperti nikel, tembaga, dan bauksit nilai ekspornyanya diperkirakan hanya sekitar US$500 juta dalam sebulan. Namun hal ini dapat bertambah berkali-kali lipat jika pemberlakuan UU Minerba ini dilakukan secara benar dan tegas, karena harga ekspor barang setengah jadi dan jadi akan jauh lebih besar jika Indonesia masih meng-ekspor dalam bentuk mineral sehingga dapat meningkatkan devisa negara.
Oleh karena itu, pemerintah diminta tegas dalam pelaksanaan UU Minerba No. 4 Tahun 2009 ini dan jangan sampai mudah dibelokkan apalagi dengan rayuan sekoper uang. Ketegasan ini ditunjukkan oleh Komisi VII pada pertemuan resmi terakhir pada awal Desember lalu, mereka meminta agar pemerintah tetap konsisten dalam pelaksanaan UU Minerba ini. Selain itu, Upaya pejabat pemerintah, termasuk Menteri Energi Sumber Daya Mineral dan menko Perekonomian Hatta Rajasa, yang meminta parlemen menyetujui pemberian kelonggaran atau relaksasi terhadap larangan ini ditolak Komisi VII. Hal tersebut harus dilakukan agar sumber daya alam yang kita miliki tidak semata mata dieksploitasi dan dijual dengan harga murah karena hasilnya tidak diolah terlebih dahulu, sehingga selama ini perusahan tersebut telah menjual tanah air dengan sengaja. Oleh karena itu, dibutuhkan pemerintah yang memiliki integritas yang tinggi dalam monitoring pelaksanaan UU Minerba ini agar Indonesia dapat memaksimalkan potensi sumber daya alamnya, karena hal tersebut tidak jauh dan tidak bukan untuk mensejahterakan rakyat. Dari Rakyat, Oleh Rakyat, Untuk Rakyat (mhm)


Referensi

0 komentar

Silahkan Beri Komentar Saudara...

Popular Posts