Tahun 2014 merupakan tahun yang bisa dibilang krusial bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Di mana akan diselenggarakan pemilihan umum (Pemilu) untuk memilih wakil-wakil rakyat yang diharapkan dapat memperbaiki carut marut yang sepertinya tada henti. Sang Nakhoda yang baru diharapkan dapat menjaga agar Negara ini dapat bertahan dari tarjangan ombak globalisasi yang semakin sulit untuk dibendung.
Selain akan diselimuti dengan atmosfer politik, tahun 2014 tepatnya bulan Januari akan resmi diberlakukan Undang Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba) Nomor 4 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2010. Kedua peraturan tersebut mengatur tentang larangan ekspor bahan tambang mentah yang ditambang di Indonesia. Bahan-bahan tambang tersebut meliputi:
1. Mineral
radioaktif antara lain radium, thorium, dan uranium
2. Mineral
logam antara lain tembaga, aluminium, dan emas
3. Mineral
bukan logam antara lain intan, dan bentonit
4. Batuan
antara lain andesit, tanah liat, tanah urug, kerikil galian dari bukit, kerikil
sungai, dan pasi urug
5. Batubara
antara lain batuan aspal, batubara, dan gambut
Dengan adanya hilirisasi pertambangan di Indonesia akan
mendorong perusahaan pertambangan dan perusahaan pengolahan bijih dan mineral
untuk membangun infrastruktur untuk mengolah bijih mineral menjadi barang
setengah jadi (slab/billet) atau barang jadi (wrought product). Selain membutuhkan investasi yang sangat besar,
hilirisasi ini harus didukung dengan ketersediaan sumber daya manusia-nya
terutama yang ahli dalam bidang ilmu metalurgi dan material. Bertolak belakang
dengan rencara hilirisasi ini belum didukung dengan ketersediaan SDM yang
berkompeten. Menurut literatur jumlah lulusan prodi ini hanya separuh dari
jumlah lulusan teknik metalurgi dan material dari negara tetangga, yaitu
Malaysia. Hal ini memberi kesempatan yang sangat besar untuk lulusan dan
akademisi dari jurusan ini, dan
diharapkan dapat menjaring minat dari lulusan-lulusan SMA agar dapat
berkecimpung dalam jurusan ini.
Teknik Metalurgi dan Material sendiri tidak hanya sebatas
pada pengolahan bahan-bahan galian namun cakupannya lebih luas dari yang pernah
dibayangkan sebelumnya. Jurusan ini mencakup segala hal dari mulai hulu hingga
hilir dari proses pertambangan logam maupun migas, baik sebagai pemain utama
ataupun pemain pelengkap dari industri tersebut. Selain dari pertambangan, di
bidang manufaktur material seperti logam, keramik, polimer dan komposit lulusan
dari jurusan ini juga memiliki peran yang cukup penting. Sehingga jurusan ini
patut untuk diperhitungkan oleh industri-industri di Indonesia, karena banyak
ahli dalam bidang ini yang berlabuh di luar negeri karena di negeri orang
tersebut mereka lebih dihargai. Oleh karena itu, kita harus mendukung proses
hilirisasi tersebut namun juga harus menciptakan orang-orang yang memiliki
kompetensi dan memiliki loyalitas yang tinggi untuk memajukan negara ini
terutama dalam sektor metalurgi dan material. (mhm)
Referensi
[3] Undang-undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan
Mineral dan Batubara
[4] Peraturan
Pemerintah No. 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
0 komentar
Silahkan Beri Komentar Saudara...