Home
»
lain-lain
» UU Minerba No. 4 Tahun 2009 Harus Tegas
Undang-Undang Minerba No. 4 Tahun 2009 yang berisi
larangan untuk perusahaan tambang dalam mengekspor langsung mineral-mineral
hasil penambangan, melainkan harus diolah menjadi barang setengah jadi ataupun
jadi akan resmi diberlakukan pertanggal 12 Januari 2014. Pemerintah dan DPR
terus diserang oleh banyak pihak pengusaha tambang. Mereka berdalih bahwa
pemberlakuan UU tersebut akan menggulur tikarkan usaha tambang kecil menengah
yang pada umumnya dimiliki oleh pengusaha-pengusaha Indonesia. Sehingga aturan
tersebut akan mewajibkan industri local pemegang Ijin Usaha Pertambangan yang
merupakan kelas kecil menengah, dan perusahaan pemegang Kontrak Karya (KK) yang
merupakan perusahaan besar.
Pemerintah dibuat kebingungan karena dengan penerapan UU
Minerba No. 4 Tahun 2009 ini akan berdampak buruk pada industri tambang kecil
menengah, karena rata-rata industri ini baru memulai usahanya selama 7-8 tahun
sehingga kesulitan untuk membangun smelter.
Dan menurut mereka pemberlakuan ini akan merugikan negara hingga
miliaran dolar dan memperdalam jurang defisit neraca perdagangan sehingga akan
memukul nilai rupiah yang sedang lemah.
Menurut neraca perdagangan sepanjang
Januari-Oktober lalu seperti dikutip dari detik.com,
hasil tambang masih menempati ceruk besar perolehan devisa dari ekspor. Hasil
tersebut sebagian besar didapat dari penjualan batubara, gas alam, dan minyak
mentah. Sementara untuk mineral tambang lain seperti nikel, tembaga, dan
bauksit nilai ekspornyanya diperkirakan hanya sekitar US$500 juta dalam
sebulan. Namun hal ini dapat bertambah berkali-kali lipat jika pemberlakuan UU
Minerba ini dilakukan secara benar dan tegas, karena harga ekspor barang setengah
jadi dan jadi akan jauh lebih besar jika Indonesia masih meng-ekspor dalam
bentuk mineral sehingga dapat meningkatkan devisa negara.
Oleh karena itu, pemerintah diminta tegas dalam
pelaksanaan UU Minerba No. 4 Tahun 2009 ini dan jangan sampai mudah dibelokkan
apalagi dengan rayuan sekoper uang. Ketegasan ini ditunjukkan oleh Komisi VII
pada pertemuan resmi terakhir pada awal Desember lalu, mereka meminta agar
pemerintah tetap konsisten dalam pelaksanaan UU Minerba ini. Selain itu, Upaya
pejabat pemerintah, termasuk Menteri Energi Sumber Daya Mineral dan menko
Perekonomian Hatta Rajasa, yang meminta parlemen menyetujui pemberian
kelonggaran atau relaksasi terhadap larangan ini ditolak Komisi VII. Hal
tersebut harus dilakukan agar sumber daya alam yang kita miliki tidak semata
mata dieksploitasi dan dijual dengan harga murah karena hasilnya tidak diolah
terlebih dahulu, sehingga selama ini perusahan tersebut telah menjual tanah air
dengan sengaja. Oleh karena itu, dibutuhkan pemerintah yang memiliki integritas
yang tinggi dalam monitoring pelaksanaan
UU Minerba ini agar Indonesia dapat memaksimalkan potensi sumber daya alamnya,
karena hal tersebut tidak jauh dan tidak bukan untuk mensejahterakan rakyat. Dari Rakyat, Oleh Rakyat, Untuk Rakyat (mhm)
Referensi
0 komentar
Silahkan Beri Komentar Saudara...